Akan tetapi meskipun ada positif, namun PT. Jakpro tetap saja rugi. Artinya keuntungan yang bekisar senilai Rp 6,49 miliar tak cukup untuk menambal rugi usaha PT. Jakpro pada tahun buku 2022 senilai Rp 280,28 miliar. Keuntungan ini pun masih jauh dari cukup untuk membayar atau menganti uang negara atau dana APBD DKI Jakarta untuk biaya commitment fee senilai Rp 560 miliar.
Secara umum dana untuk pembiayan kegiatan Formula E berasal dari dua sumber. Sumber dana pertama dari uang negara atau APBD Pemprov DKI Jakarta tahun 2019 dan 2020 yaitu senilai Rp 560 miliar. Dana ini digunakan untuk membayar biaya commitment fee untuk 3 kali kegiatan, yakni pada tahun 2022, 2023 dan atau tahun 2024.
Sumber dana yang kedua dari modal perusahaan PT. Jakpro. Dalam hal ini PT. Jakpro menangung semua pembiayaan yang meliputi biaya studi kelayakan (feasibility study), pembuatan infrastuktuktur sirkuit, dan lainnya. Singkatnya semua biaya Formula E sejak awal persiapan hingga pelaksanaan adalah menjadi tanggungjawab Perseroda PT. Jakpro.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 83 Tahun 2019 tentang Penugasan kepada PT. Jakpro dalam penyelenggaraan kegiatan Formula E yang menjelaskan tentang sumber dana. Diantaranya sumber dana itu dari penyerataan modal daerah (PMD), modal PT. Jakpro, patungan PT. Jakpro dengan badan usaha lainnya, dan dari sumber lainnya. Pergub penugasan PT. Jakpro untuk menyelenggarakan Formula E ini diterbitkan oleh mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0