Dirjen Gakkum KLHK Segel Langsung Karhutla di PT SA Perusahaan Singapura

Dian Riski
Oct 04, 2023

Lahan PT SA perusahaan Singapura yang disegel Kementerian LHK. Foto dok Kementerian LHK

berulang tindakan tegas sanksi administratif termasuk pencabutan izin akan dilakukan.

Kami juga sudah bicara dengan kuasa hukum dan ahli untuk menghitung ganti rugi lingkungan serta menyiapkan gugatan perdata ganti rugi lingkungan agar ada efek jera.

Disamping itu, Penegakan hukum pidana Karhutla terpadu akan dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menteri LHK, Kapolri dan Jaksa Agung. Penegakan hukum Karhutla terpadu akan melibatkan penyidik KLHK dan Kepolisian serta Jaksa sejak awal penanganan kasus tindak pidana Karhutla.

Untuk penanganan kasus pidana Karhutla ini segera dikoordinasikan dengan Bareskrim dan Polda Sumsel serta Jampidum dan Kejati Sumsel. 

Rasio Sani menambahkan penegakan hukum pidana terpadu dan pidana berlapis akan meningkatkan efektitas penegakan hukum Karhutla serta meningkatkan efek jera. 

“Kepada Korporasi dan masyarakat untuk serius mencegah dan menangani Karhutla. Ancaman hukuman sangat berat, sesuai Pasal 108 UU No. 32 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan (UU PPLH) pidana pokoknya 10 tahun penjara dan denda Rp. 10 miliar. Untuk badan usaha sesuai Pasal 119 UU PPLH dapat dikenakan pidana tambahan berupa antara lain perampasan keuntungan dan perbaikan akibat tindak pidana. Kami ingatkan kembali, kami tidak akan berhenti untuk menindak tegas pelaku Karhutla,” pungkas Rasio Sani.


1 2 3

Related Post

Post a Comment

Comments 0