DPRD: Pengelola Gedung Harus Tingkatkan Kesadaran untuk Penuhi Proteksi Kebakaran

Ida Farida
Jan 24, 2025

Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono. Foto: kosadata

KOSADATA - Sekretaris Komisi A DPRD DKI Jakarta, Mujiyono, menegaskan pentingnya peningkatan kesadaran bagi pengelola gedung di Jakarta dalam memenuhi persyaratan proteksi kebakaran

 

Menurut Ketua DPD Partai Demokrat DKI Jakarta, banyak gedung yang belum sepenuhnya memenuhi standar keselamatan kebakaran, sehingga berisiko tidak hanya bagi penghuninya tetapi juga orang lain.

 

“Seharusnya, setiap pengelola gedung harus meningkatkan kesadaran akan pentingnya sistem proteksi kebakaran. Karena banyak dijumpai ada beberapa persyaratan yang belum dipenuhi pengelola gedung kaitannya dengan proteksi kebakaran," ujar Mujiyono kepada wartawan, Jum'at (24/5/2025).

 

"Artinya, perhatian pengelola sangat penting atas keselamatan gedung, termasuk adanya resiko kebakaran. Kebakaran tidak hanya berisiko bagi pemilik atau pengelola, tetapi juga dapat membahayakan orang lain,” kata Mujiyono melanjutkan.

 

Mujiyono juga mengingatkan bahwa penanggulangan kebakaran harus menjadi tanggung jawab bersama. Peran serta setiap elemen masyarakat sangat diperlukan. Terutama untuk langkah pencegahan.

 

Ia mencontohkan, Gerakan Masyarakat Mempunyai APAR (Gempar) yang merupakan inisiatif Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan yang awalnya hanya mewajibkan kepemilikan APAR di setiap rumah aparatur sipil negara (ASN) di Jakarta Selatan kemudian kepemilikan APAR wajib disediakan kepada pengusaha restoran, pengusaha laundry kiloan, dan seterusnya.

 

"Akhirnya sekarang ini hampir merata ketersediaan APAR tidak hanya yang dibiayai oleh APBD," tutur Mujiyono.

 

Terpisah, Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta, Satriadi Gunawan, menambahkan bahwa data gedung yang belum memenuhi persyaratan kebakaran bersifat dinamis. Menurutnya, meskipun saat ini terdapat lebih dari 360 gedung yang belum memenuhi syarat, proses pembinaan dan perbaikan terus berlangsung.

 

“Misalnya, ada gedung dengan 8 lantai yang ditemukan memiliki penyumbatan pada sistem sprinkler di lantai 7. Setelah diperbaiki dan dilaporkan, data tersebut akan berubah,” jelas Satriadi.

 

Dalam pemeriksaannya, ungkapnya, Gulkarmat memeriksa empat aspek utama untuk memastikan gedung memenuhi kriteria proteksi kebakaran. Pertama, keberfungsian peralatan proteksi kebakaran, baik aktif (seperti sprinkler dan smoke detector) maupun pasif (seperti alat pemadam api ringan). 

 

Kedua, tersedianya dua tangga penyelamatan yang tidak terhalang oleh barang-barang yang dapat mengganggu jalur evakuasi. Ketiga, penerapan Manajemen Keselamatan Kebakaran Gedung (MKKG), yang mencakup pelatihan bagi penghuni dan satpam untuk menghadapi kebakaran. Keempat, memastikan akses bagi petugas pemadam kebakaran tidak terhalang oleh halangan apapun.

 

"Gulkarmat terus melakukan pemeriksaan terhadap ribuan gedung bertingkat di Jakarta, baik yang lebih dari delapan lantai maupun yang kurang dari itu," tegasnya. 

 

Sebelumnya, Dinas Gulkarmat mengungkapkan ada sebanyak 694 gedung tinggi di Jakarta belum memenuhi syarat proteksi kebakaran. Salah satunya adalah Glodok Plaza yang beberapa waktu lalu terbakar. Namun, data ini masih fluktuatif seiring dengan koreksi atas persyaratan proteksi kebakaran yang dilakukan pengelola gedung usai pengawasan dan pembinaan yang dilakukan Dinas Gulkarmat.

 

Upaya peningkatan kesadaran dan pemenuhan standar keselamatan kebakaran diharapkan dapat mencegah terjadinya insiden kebakaran di masa depan.***

Related Post

Post a Comment

Comments 0