Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya. Foto: Antara
KOSADATA – Ketua Badan Pengurus CENTRA Initiative, Al Araf, menegaskan bahwa pengangkatan Mayjen TNI Novi Helmy Prasetya sebagai Direktur Utama Perum Bulog pada 7 Februari 2025 lalu menyalahi Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI. Menurutnya, pengangkatan TNI aktif untuk menduduki jabatan sipil ini mencederai prinsip demokrasi dan semangat reformasi di Indonesia.
Menteri BUMN, Erick Thohir, yang mengangkat Mayjen Novi sebagai Dirut Bulog, menyatakan bahwa langkah tersebut diambil untuk penyegaran di tubuh perusahaan pangan milik negara tersebut. Kapuspen TNI juga menambahkan bahwa penunjukan tersebut berdasarkan MoU antara TNI dan Kementerian BUMN yang dilakukan pada 2024 guna meningkatkan sinergi dalam pembangunan nasional dan kesejahteraan masyarakat.
Namun, CENTRA Initiative Indonesia mengkritik keras keputusan tersebut. Al Araf mengatakan bahwa banyaknya prajurit TNI aktif yang menduduki jabatan sipil menunjukkan adanya upaya untuk memperluas otoritas militer ke dalam kehidupan sipil.
“Tindakan ini jelas bertentangan dengan UU TNI, khususnya Pasal 47 Ayat (1), yang menyebutkan bahwa prajurit hanya bisa menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas aktif,” ujar Al Araf dalam siaran persnya, Kamis (13/2/2025).
Menurut Al Araf, penunjukan Mayjen Novi menjadi Dirut Bulog semakin mengarah pada kembalinya dwifungsi TNI yang pernah terjadi pada masa Orde Baru, di mana TNI aktif mudah menduduki jabatan sipil.
"Penempatan TNI aktif dalam jabatan sipil yang tidak sesuai dengan UU TNI ini berbahaya dan dapat memengaruhi profesionalisme pemerintahan sipil," katanya.
Berdasarkan UU TNI, pengangkatan prajurit TNI aktif ke jabatan sipil hanya dibatasi pada posisi yang berkaitan langsung dengan urusan pertahanan negara. Pasal 47 Ayat (2) menyebutkan, jabatan sipil yang bisa dijabat oleh TNI aktif hanya terdapat di 10 kementerian dan lembaga yang berkaitan dengan pertahanan negara. Jabatan seperti Direktur Utama Bulog yang berfokus pada perusahaan negara di luar sektor pertahanan jelas tidak diperbolehkan.
Selain itu, Al Araf juga menyoroti dampak negatif dari pelibatan TNI dalam dunia sipil. “Penempatan TNI dalam jabatan sipil hanya akan memperburuk kualitas dan profesionalisme TNI sebagai institusi pertahanan negara, yang seharusnya fokus pada kompetensi dan spesialisasi di bidang militer,” katanya.
Kecemasan CENTRA Initiative semakin besar mengingat ketidakjelasan pengaturan mengenai pelanggaran yang dilakukan oleh TNI aktif di jabatan sipil. Al Araf mengingatkan bahwa jika ini dibiarkan berlanjut, sistem pemerintahan Indonesia bisa kembali menuju ke arah Negara Kekuasaan, di mana hukum dilanggar demi kepentingan kekuasaan politik.
“Dengan semakin meluasnya penempatan TNI aktif dalam jabatan sipil, kita bisa kehilangan semangat reformasi dan hukum yang menjadi dasar negara. Negara hukum yang demokratis harus melindungi prinsip-prinsip ini,” tambahnya.
Sehubungan dengan hal ini, CENTRA Initiative Indonesia mendesak Menteri BUMN, Erick Thohir, dan Presiden Joko Widodo untuk segera meninjau kembali pengangkatan Mayjen Novi sebagai Dirut Bulog. Al Araf juga meminta DPR untuk memanggil Menteri BUMN dan mengevaluasi keputusan tersebut.
“Penting bagi kita untuk menjaga prinsip-prinsip demokrasi dan reformasi yang telah diperjuangkan. Semangat untuk memajukan Indonesia harusnya tidak melangkahi hukum dan merusak demokrasi,” pungkasnya.
Penting bagi masyarakat dan pemerintah untuk mengingat kembali semangat reformasi yang telah membentuk Indonesia menjadi negara yang lebih terbuka dan berlandaskan pada hukum, untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran hukum yang dapat merugikan negara.***
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Melepas Penat di Situ Ciranca Majalengka, Sejuknya Kemurnian Air Pegunungan
DESTINASI Apr 04, 2025Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0