Seluruh pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api saat melalui perlintasan sebidang. Hal tersebut sesuai UU 23 tahun 2007 tentang perkeretaapian pasal 124 dan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 114.
Pada tahun 2024 ini, dari periode Januari hingga 30 September 2024, KAI telah berhasil menutup 130 perlintasan sebidang.
Setiap perlintasan yang dikelola oleh KAI dijaga dengan jumlah personel yang memadai, sesuai dengan regulasi keselamatan yang berlaku.