Tiga paslon capres Pemilu 2024 jalani debat pertama. Foto: FB Ganjar Pranowo
KOSADATA - Ketua Himpunan Masyarakat Nusantara (Hasrat), Sugiyanto kembali menyoroti kebijakan perubahan nama jalan di Jakarta usai Calon Presiden 2024 nomor urut 1, Anies Baswedan menyentil produk hukum Ibu Kota Negara (IKN) yang minim melibatkan partisipasi publik.
Menurut Sugiyanto, perubahan nama jalan di Jakarta pun dilakukan Anies Baswedan tanpa melibatkan partisipasi publik. Bahkan, katanya, Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi menyebutkan perubahan nama jalan tidak sah karena tidak melibatkan DPRD DKI Jakarta.
"Dalam hal ini, jika Anies menyerang produk hukum IKN tanpa memberi ruang partisipasi publik, strategi yang tepat adalah menyoroti bahwa kebijakan Anies sendiri, seperti perubahan 22 nama jalan di Jakarta, dapat dianggap melanggar prosedur dan tidak melibatkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta," ujar Sugiyanto dalam keterangannya, Sabtu (16/12/2023).
Menurutnya, perubahan 22 nama jalan di Jakarta melalui Kepgub No. 565 Tahun 2022 dinilai melanggar aturan, termasuk UU No. 30 Tahun 2014 dan aturan Kepgub DKI Jakarta No. 28 Tahun 1999.
"Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, bahkan menyatakan bahwa pergantian nama jalan tidak sah karena tidak melibatkan konsultasi dengan DPRD," katanya.
Selain itu, lanjut SGY, minimnya keterlibatan masyarakat dalam pengambilan keputusan juga bertentangan dengan Undang-Undang No.30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
"Strategi ini menjadi langkah efektif dalam menghadapi
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0