Kepala Diskominfotik DKI Jakarta, Budi Awaluddin. Foto: ist
KOSADATA — Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) DKI Jakarta menanggapi serius dugaan keterlibatan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN)-nya dalam kasus penipuan bermodus lowongan kerja.
Kasus ini kini telah masuk ke ranah penyelidikan oleh aparat penegak hukum, dan langkah disipliner pun tengah diproses.
Kepala Diskominfotik DKI Jakarta, Budi Awaluddin, mengatakan bahwa penanganan kasus sudah berada di tangan pihak berwenang.
"Kasus tersebut sudah dalam penanganan aparat penegak hukum dan kami mendukung sepenuhnya proses penyelidikan yang tengah berlangsung," ujar Budi saat dikonfirmasi, Selasa (27/5/2025).
Menurut Budi, pihaknya bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Inspektorat DKI Jakarta juga telah melakukan pemeriksaan internal terhadap ASN yang dimaksud.
Hasilnya, ASN tersebut saat ini sedang menjalani proses penjatuhan hukuman disiplin sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Yang bersangkutan sedang menjalani proses hukuman disiplin. Kami bertindak tegas dan sesuai regulasi," kata Budi.
Tidak berhenti pada sanksi disiplin, Diskominfotik DKI juga telah mengajukan proses pemberhentian terhadap ASN tersebut dari status kepegawaiannya.
Langkah ini, ditegaskan Budi, adalah bentuk komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menjaga integritas dan akuntabilitas ASN.
“Tindakan ini tidak mencerminkan institusi kami. Kami tidak mentolerir pelanggaran disiplin, etika, maupun hukum oleh siapa pun, apalagi oleh ASN di lingkungan Diskominfotik,” tegasnya.
Hingga kini, identitas ASN yang bersangkutan belum diumumkan ke publik. Proses hukum dan administratif masih berjalan dan terus dipantau oleh pihak berwenang.
Sebelumnya, Warga bernama Wina mengaku menjadi korban penipuan oleh sosok berinisial V yang mengaku berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta.
Wina mengaku mengalami kerugian hingga Rp35,4 juta sebagai uang pelicin. Dijelaskan Wina, kasus bermula pada 27 Maret 2024 saat ia secara tidak sengaja menanyakan lowongan kerja kepada V usai kegiatan Hari Pers Nasional (HPN). Menurut pengakuannya, V kemudian mengarahkan untuk berkomunikasi dengan seseorang berinisial W, yang disebut sebagai pihak yang dapat membantu proses rekrutmen.
Selanjutnya, Wina dan W berkomunikasi via pesan WhatsApp. Singkatnya, Wina diminta dana senilai total Rp35,4 juta untuk memuluskan keinginannya dalam mencarikan kerja untuk sang anak yang ditransfer kepada V.***
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Melepas Penat di Situ Ciranca Majalengka, Sejuknya Kemurnian Air Pegunungan
DESTINASI Apr 04, 2025Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0