Pemerintah akan memberikan tunjangan bagi guru non sertifikasi. Foto: FB Dinas Pendidikan Jawa Barat
KOSADATA - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim akan memberikan tambahan penghasilan untuk guru non sertifikasi. Tambahan penghasilan ini akan diberikan pada April 2024 nanti.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 45 Tahun 2023, pemerintah akan memberikan tunjangan bagi guru non sertifikasi. Pemberian tunjangan ini juga dimaksudkan untuk menunjang penghasilan dari guru non sertifikasi itu sendiri.
Selain itu, diharapkan melalui tunjangan tersebut guru non sertifikasi juga dapat meningkatkan kinerjanya. Sebab, peran guru non sertifikasi juga sangat penting dalam mendidik dan mencerdaskan anak bangsa
tunjangan yang diberikan oleh Nadiem Makarim ini hanya diberikan kepada guru non sertifikasi yang berstatus sebagai ASN. Baik guru non sertifikasi dengan status PNS ataupun PPPK.
Sebagaimana yang telah termuat dalam Permendikbud No. 45 Tahun 2023, bahwa tunjangan yang akan diberikan oleh Nadiem Makarim adalah tambahan penghasilan.
Tambahan penghasilan bagi guru non sertifikasi diberikan sebesar Rp250.000 per bulan.
Namun penyaluran tambahan penghasilan guru non sertifikasi akan dilakukan setiap triwulan dalam satu tahun anggaran.
Untuk tahun 2024, triwulan I penyaluran tambahan penghasilan guru non sertifikasi dilakukan pada April 2024.
Kemudian penyaluran tambahan penghasilan guru non sertifiaksi nantinya dilakukan oleh pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
Sekedar informasi, guru non sertifikasi yang ditetapkan Nadiem Makarim dapatkan tambahan penghasilan adalah yang memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam Permendikbud No. 45
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0