Aturan Izin Perkawinan dan Perceraian untuk ASN DKI Jakarta, Kepala BKD: Bukan Hal Baru

Ida Farida
Jan 17, 2025

Pemprov DKI Jakarta menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian. Foto: PPID Jakarta

KOSADATA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru saja menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian. Pergub ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 yang telah diubah dengan PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta, Chaidir, menjelaskan bahwa Pergub ini bukanlah hal baru, melainkan penjabaran lebih rinci dari aturan yang sudah ada. Menurut Chaidir, Pergub ini bertujuan untuk memastikan agar seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) mematuhi aturan terkait perkawinan dan perceraian, termasuk larangan melakukan perkawinan atau perceraian tanpa izin yang sah.

“Pergub ini justru memperingatkan ASN untuk mematuhi aturan perkawinan dan perceraian. Tidak ada lagi ASN yang bercerai tanpa izin atau beristri lebih dari satu tanpa sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar Chaidir, dalam keterangannya di Balai Kota Jakarta, pada Jumat (17/1/2025).

Chaidir menjelaskan, mengingat banyaknya jumlah ASN di Pemprov DKI Jakarta, diperlukan pengaturan yang ketat dalam hal pemberian izin perkawinan, perceraian, dan poligami. Pergub ini memberikan pedoman yang jelas tentang prosedur dan syarat yang harus dipenuhi, termasuk bagi ASN pria yang ingin menikah lagi.

Pergub ini juga mempertegas bahwa ASN yang melanggar aturan, seperti menikah lebih dari satu tanpa izin atau melakukan perceraian tanpa persetujuan, dapat dikenakan hukuman disiplin berat sesuai Pasal 41 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Salah satu aspek penting dalam Pergub ini adalah penjelasan rinci mengenai syarat-syarat untuk memperoleh izin beristri lebih dari satu. Di antaranya, ASN harus mendapat persetujuan tertulis dari istri atau para istri, memiliki penghasilan yang cukup untuk membiayai keluarga, serta sanggup berlaku adil terhadap istri dan anak-anak. Selain itu, ASN juga diwajibkan untuk tidak mengganggu tugas kedinasan dan memiliki putusan pengadilan mengenai izin poligami.

Untuk perceraian, Pergub ini juga merinci alasan yang sah untuk mengajukan permohonan izin, termasuk perselingkuhan, ketergantungan pada narkoba atau alkohol, serta kekerasan dalam rumah tangga.

Chaidir menambahkan, pihaknya akan segera melakukan sosialisasi mengenai Pergub ini kepada seluruh jajaran Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Dengan diterbitkannya Pergub Nomor 2 Tahun 2025 ini, Pemprov DKI Jakarta berharap dapat mencegah penyalahgunaan izin perkawinan dan perceraian, serta memastikan kejelasan administrasi yang berdampak pada pengelolaan keuangan daerah.***

Related Post

Post a Comment

Comments 0