Petugas PLN tengah melakukan pengecekan kWh meter di rumah pelanggan. Foto: PLN
KOSADATA - Membeli rumah bekas masih banyak dilakukan masyarakat. Namun, jangan tergiur harga murah. Kita harus bisa memastikan tidak ada masalah di kemudian hari usai membeli rumah bekas itu.
PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya memberikan tips agar pembeli atau penyewa tidak merasa tertipu atau dirugikan terkait kelistrikan.
Pertama, sebelum melakukan akad jual beli atau sewa menyewa, pastikan tidak ada tunggakan rekening listrik. Untuk penyewa atau pembeli rumah bekas harus meminta bukti pembayaran tagihan listrik periode terakhir.
Kedua, pastikan kWh meter dalam kondisi baik tidak ada indikasi kecurangan dalam pemakaian listrik. Cek apakah segel kWh meter masih terpasang, tidak ada sambungan listrik langsung dari tiang ke rumah ataupun lampu jalan di depan rumah karena semua sambungan listrik harus terukur melalui kWh meter, serta kWh meter tidak dipengaruhi untuk mengubah perhitungan.
General Manager PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya, Lasiran menyampaikan bahwa masyarakat yang ingin menyewa atau membeli rumah bisa menghubungi saluran komunikasi resmi PLN melalui PLN Mobile untuk bersama-sama mengecek kondisi kelistrikan di rumah tersebut.
"Kelistrikan dari PLN melekat pada persilnya atau bangunan dan tanahnya, jadi siapapun sekarang pemiliknya itulah yang berwenang dan bertanggungjawab terkait pembayaran listrik maupun jika ada temuan saat penertiban pemkaian listrik," ujar Lasiran di Jakarta, Kamis (12/10/2023).
Tips ketiga dari PLN yaitu selalu menggunakan saluran resmi saat menghubungi PLN. Saat ini PLN sudah memiliki
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0