KOSADATA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berhasil menuntaskan sebanyak 93,2% aduan warga yang dilaporkan melalui Platform Cepat Respon Masyarakat (CRM). Pengaduan warga ini rata-rata berhasil diselesaikan dalam kurun waktu 5 hari atau 110 jam.
Kepala Biro Pemerintahan Setda Provinsi DKI Jakarta, Andriansyah mengatakan, pihaknya berupaya secara cepat, tepat dan efisien menindaklanjuti aduan dari warga melalui CRM yang mengintegrasikan 13 kanal aduan resmi. Hal ini dilakukan sebagai bentuk komitmen dalam memberikan pelayanan publik yang optimal dan prima kepada warga Jakarta.
"Berdasarkan dashboard monthly report CRM (crm.jakarta.go.id), sepanjang 17 Oktober 2022-27 Februari 2023, sebanyak 93,2% laporan telah selesai ditindaklanjuti," ujar Adriansyah dalam keterangan tertulis, Selasa (28/2/2023).
Menurutnya, platform CRM mentransformasi penyelenggaraan penanganan pengaduan masyarakat menjadi efektif dan efisien. Pada periode 17 Oktober 2022-27 Februari 2023, ungkapnya, ada 45.335 laporan dari 14.188 pelapor yang masuk. Kemudian, sebanyak 42.242 (93,2%) telah selesai ditindaklanjuti dengan rata-rata waktu penyelesaian 5 hari atau 110 jam.
Adapun, kategori yang banyak diadukan oleh masyarakat adalah jalan berlubang, pohon tumbang atau pemangkasan pohon, gangguan ketenteraman dan ketertiban, jaringan listrik, parkir liar, fasilitas sosial/fasilitas umum, sampah, dan lain-lain.
“Biro Pemerintahan akan melakukan verifikasi dan validasi hasil tindak lanjut yang telah dilakukan. Jika tindak lanjut sudah sesuai dan terverifikasi, tandanya laporan warga sudah selesai,†tegasnya.
Andriyansyah mengatakan, 13 ragam kanal aduan ini dalam rangka menciptakan akses layanan publik yang inklusif di Jakarta. Seluruh kanal pengaduan
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0