MUI haramkan kurma Israel
KOSADATA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa mengharamkan produk dari perusahaan yang berpihak kepada Israel, termasuk buah Kurma yang identik pada bulan suci ramadhan. Masyarakat diimbau membeli buah Kurma yang tidak terafiliasi dengan negara Israel.
Hal itu disampaikan Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerja Sama Internasional Prof Sudarnoto Abdul Hakim dalam acara launching kegiatan Safari Ramadhan bertemakan membasuh luka Palestina di kantor MUI, Jakarta Pusat, Minggu (10/3/2024).
Menurutnya, akan terasa menyedihkan ketika membeli Kurma Israel, karena hasil penjualan digunakan untuk kejahatan terhadap warga Palestina.
"Ya, Termasuk penjual itu sudahlah, jangan lagi menjual produk-produk Israel termasuk Kurma. Kurma itu sebenarnya halal, enak, saya juga pencinta Kurma, halal zatnya, tapi jadi haram karena uang hasil penjualan itu untuk membunuhi warga Palestina," ujar Sudarnoto.
Dia menjelaskan, dengan tindakan masyarakat melakukan boikot terhadap produk Israel, bisa menekan kejahatan Israel terhadap warga Palestina.
"Produk-produk itu macam-macam bisa makanan, minuman dan lain-lain, yang kemarin juga sudah diberitakan di media, Kurma. Kalau ada Kurma Israel jangan dibeli. Makanan minuman, semua produk Israel di boikot, ini adalah salah satu bentuk tekanan yang bisa kita lakukan," ucapnya.
MUI menegaskan tidak pernah membuat list produk yang berafiliasi dengan Israel. Menurutnya, jika masyarakat mendukung fatwa MUI ini,
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0