Kantor hukum LQ Indonesia melayangkan surat somasi untuk Kapolri. Foto: ilustrasi LQ Indonesia Lawfirm
KOSADATA - Kantor hukum yang dikenal kritis, LQ Indonesia Lawfirm melayangkan surat somasi pertama kepada Kepala Polisi Republik Indonesia (Kapolri) atas dugaan pembiaran dan penyalahgunaan wewenang terkait dugaan pelanggaran Hak Imunitas Advokat yang dilakukan dengan adanya penetapan Tersangka terhadap Alvin Lim, seorang pengacara yang sedang menjalankan tugas dan mengadukan oknum jaksa Sru Astuti yang diduga memeras uang dari Phioruci, pemilik mobil Biante yang disita kepolisian.
Dalam surat somasi, Kapolri diduga melanggar pasal 421 KUH Pidana berbunyi "Seorang pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan."
Kadiv Humas LQ Indonesia Lawfirm Advokat Bambang Hartono menjelaskan kronologis perkara ITE ini.
Perkara dimulai ketika sebagai pengacara Alvin Lim dari LQ Indonesia Lawfirm menjadi kuasa hukum, Phioruci kliennya (kini istri Alvin Lim) yang disita mobil Mazda Biante oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
“Phioruci kemudian dihubungi oleh Hadi yang mendapat surat kuasa dari ‘Leasing’ untuk menarik kendaraan yang disita. Hadi kemudian meminta beberapa puluh juta, yang menurut Hadi diminta oleh oknum jaksa Sru Astuti, jaksa yang menyidangkan,” ujarnya, Selasa (22/8/2023).
“Setelah ditransfer dana tersebut, Phioruci dipanggil dan diperiksa di depan Pengadilan Negeri Jaksel. Namun, Hakim Asiadi menolak pengajuan pinjam pakai. Hal tersebut membuat Phioruci menagih kembali biaya puluhan juta karena kendaraan tidak bisa dikeluarkan sesuai janji Hadi,” ujarnya.
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0