Endus Dugaan Pelanggaran Konstitusi, Aktivis Jakarta Gugat Putusan MK Lewat Surat Terbuka

Ida Farida
Jul 08, 2025

Putusan MK soal Pemilu tuai kontroversi. Foto: ist

yang terpisah dari pemilu nasional. "Selama ini pilkada serentak sudah dirancang untuk menjamin keserentakan dan efisiensi politik. Kalau sekarang dipecah lagi, artinya semua pengorbanan itu sia-sia," ujar dia.

 

Dalam catatannya, Sugiyanto menyinggung pengalaman sebelumnya, yakni dalam Putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023. Saat itu, meski Ketua MK terbukti melanggar etik berat, putusan tetap berlaku karena bersifat final dan mengikat. Oleh sebab itu, ia menekankan bahwa satu-satunya jalan untuk mengevaluasi integritas putusan MK adalah melalui jalur etik.

 

Sugiyanto juga membuka kemungkinan untuk mengajukan judicial review atas putusan tersebut, meski langkah itu masih dalam tahap kajian hukum lebih lanjut. "Saya sadar putusan MK itu final, tapi sebagai warga negara saya punya kewajiban moral untuk menjaga konstitusi agar tidak diselewengkan," ujarnya.

 

Ia berharap Majelis Kehormatan MK dapat merespons surat terbuka ini secara terbuka dan obyektif demi menjaga marwah konstitusi. "Kalau Mahkamah Konstitusi saja mulai lentur menafsirkan UUD 1945, lalu siapa lagi yang bisa diharapkan menjaga demokrasi konstitusional kita?" pungkas Sugiyanto.***


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0