Jakarta Larang Rokok di Tempat Hiburan Malam, Praktisi: Bakal Banyak Pengangguran

Ida Farida
May 27, 2025

Praktisi kepariwisataan, Sanny Ahmad Irsan. Foto: IG Sanny Irsan

KOSADATA — Rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memasukkan tempat hiburan malam ke dalam Kawasan Tanpa Rokok (KTR) menuai sorotan. Praktisi kepariwisataan, Sanny Ahmad Irsan, menilai kebijakan ini bisa berdampak serius terhadap industri hiburan malam di Ibu Kota.

 

“Ini keren buat warga Jakarta, tapi nggak keren untuk pengusaha hiburan malam. Efeknya, jumlah pengunjung bakal turun drastis,” ujar Sanny kepada wartawan, Selasa, 27 Mei 2025.

 

Menurutnya, larangan merokok di tempat hiburan malam akan mendorong pergeseran pengunjung ke wilayah sekitar Jakarta, seperti ke kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 dan Bekasi, yang hingga kini belum menerapkan aturan serupa. Dampak lanjutannya, kata Sanny, pendapatan sejumlah tempat hiburan di Jakarta bakal anjlok.

 

“Kalau mereka tutup, akan banyak pengangguran. Pendapatan Asli Daerah (PAD) Jakarta juga bakal berkurang,” katanya.

 

Sanny menambahkan, kebijakan ini justru akan menjadi berkah bagi Pemerintah Kabupaten Tangerang. Sebab, wilayah itu diprediksi bakal jadi tujuan baru bisnis hiburan malam yang hengkang dari Jakarta. “Bisa dipastikan PIK 2 bakal banjir tempat hiburan,” katanya.

 

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung menyatakan sepakat dengan usulan Fraksi Partai Gerindra yang mendorong tempat hiburan malam dimasukkan ke dalam cakupan KTR. Persetujuan itu disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta, Selasa, 27 Mei 2025.

 

“Eksekutif sepakat bahwa tempat karaoke, kelab malam, dan kafe live music masuk dalam definisi tempat umum dalam Ranperda Kawasan Tanpa Rokok,” kata Pramono.

 

Ia mencontohkan sejumlah kota besar di dunia seperti Tokyo, Seoul, dan San Jose, yang telah lebih dulu melarang aktivitas merokok di bar dan diskotek, bahkan menerapkan denda bagi pelanggar yang merokok


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0