Jakarta Perketat Uji Emisi, Pelanggar Terancam Kurungan hingga Denda Rp50 Juta

Ida Farida
Apr 14, 2025

Pemprov DKI gelar Operasi Gabungan Penegakan Tindak Pelanggar Uji Emisi. Foto: Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta

KOSADATA — Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai mengerahkan langkah tegas terhadap kendaraan berat yang abai terhadap kewajiban uji emisi. Melalui Operasi Gabungan Penegakan Tindak Pelanggar Uji Emisi, para pemilik truk dan bus yang terbukti melanggar bakal dijerat sanksi pidana kurungan hingga enam bulan atau denda maksimal Rp 50 juta.

 

Ancaman pidana tersebut merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto, menegaskan pelanggaran ini tergolong dalam kategori Tindak Pidana Ringan (Tipiring), namun akan ditindak tegas.

 

"Operasi gabungan akan dimulai Selasa, 15 April, dan melibatkan lebih dari 40 personel gabungan dari Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, Dinas Perhubungan, dan Polda Metro Jaya," ujar Asep kepada wartawan, Senin, 14 April 2025.

 

Menurut dia, uji emisi mobile akan disiagakan di berbagai titik guna memastikan kepatuhan kendaraan berat terhadap ambang batas emisi gas buang. Bila terbukti melanggar, pengemudi atau pemilik kendaraan akan langsung menjalani sidang Tipiring di lokasi.

 

Langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi pengendalian pencemaran udara yang kian memburuk di Ibu Kota. Berdasarkan kajian tahun 2022 oleh Prof. Puji Lestari dari Institut Teknologi Bandung, sektor transportasi menyumbang 44,7 persen terhadap polusi PM2.5 di Jakarta. Dari angka tersebut, 32 persen berasal dari kendaraan berat berbahan bakar diesel.

 

Direktur Indonesia Clean Air Asia, Ririn Radiawati Kusuma, menyebut kebijakan ini sejalan dengan hasil kajian ilmiah. “Emisi dari kendaraan diesel menyumbang 56 persen SO2 dan 48 persen NO2 di Jakarta, dua polutan utama yang menjadi prekursor PM2.5,” ujarnya.

 

Ririn menambahkan bahwa pengetatan emisi bagi kendaraan berat merupakan langkah penting dalam mengendalikan pencemaran udara dari sumber bergerak. “Kalau tidak dikendalikan, truk dan bus ini akan terus jadi penyumbang besar polusi yang mengancam kesehatan warga,” katanya.

 

Asep memastikan bahwa pengawasan terhadap kendaraan berat seperti truk, trailer, dan bus akan terus diperketat. “Ini bentuk komitmen kami menekan polusi dari sumber bergerak,” ujarnya.

 

Pemprov Jakarta berharap dengan operasi rutin dan penegakan hukum di lapangan, pemilik kendaraan akan lebih patuh terhadap regulasi emisi. Sebab, seperti yang ditegaskan Asep, “Kota ini tak bisa terus-menerus menjadi korban asap knalpot.”***

Related Post

Post a Comment

Comments 0