Persidangan Brigpol Fathurrahman
KOSADATA - Sudah hampir satu tahun keluarga Brigpol Fathurrahman memperjuangkan keadilan. Di tengah ketidakjelasan proses hukum dan bayang-bayang dugaan rekayasa kasus, muncul pertanyaan besar: apakah benar keadilan dapat ditegakkan jika aparat penegak hukum sendiri yang diduga melanggarnya?
Kasus Brigpol Fathurrahman terus menjadi sorotan setelah munculnya dugaan keterlibatan oknum aparat kepolisian dalam peredaran gelap narkotika serta dugaan menjebak anggota kepolisian sendiri.
Di balik keputusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Brigpol Fathurrahman, tersimpan serangkaian fakta yang kini mulai dibuka kembali ke publik.
Kuasa hukum Brigpol Fathurrahman, Rusdi Agus Susanto, SH, menyampaikan bahwa keluarga Brigpol Fathurrahman telah mengajukan pengaduan masyarakat (Dumas) kepada Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sudah hampir satu tahun lalu.
Dumas tersebut tidak hanya meminta peninjauan atas putusan PTDH, tetapi juga memuat permintaan penyelidikan terhadap dua anggota Polri, Kompol AS dan Brigpol TW, yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba serta dugaan upaya menjebak Fathurrahman.
Tim Paminal Polda Kalteng sebenarnya sudah menerima bukti awal, termasuk percakapan WhatsApp yang diduga antara Kompol ARS, Brigpol TG, dan seorang bandar narkoba.
"Sayangnya, meskipun telah dilakukan pemeriksaan melalui Berita Acara Interogasi (BAI) baik terhadap Brigpol Fathurrahman maupun keluarga, namun tidak ada tindak lanjut berarti dari Polda Kalimantan Tengah," kata Rusdi Agus Susanto dalam keterangannya, Minggu (18/5/2025).
Kompolnas pun disebut masih menunggu tanggapan resmi dari pihak kepolisian daerah. Selain itu
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0