Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti tengah menjalani sidang putusan di PN Jakarta Timur. Foto: Twitter Muhammad Isnur
KOSADATA - Pengadilan Negeri Jakarta Timur memberikan vonis bebas untuk Direktur Lokataru, Haris Azhar dan Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Fatia Maulidiyanti.
Keduanya menjalani sidang putusan atas kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan (LBP).
"Mengadili, membebaskan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dari segala dakwaan," ujar Hakim Ketua Cokorda Gede Arthana yang membacakan amar putusan, di PN Jakarta Timur, Senin (8/1/2024).
Cokorda menilai terdakwa tidak terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwan penuntut umum.
Adapun dakwaan itu diantaranya Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
"Menyatakan Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti tidak terbukti secara sah dan menyakinakan melakukan tindak pidana sebagaana dakwan pertama, dakwaan kedua primer, dakwaan kedua subsider dan dakwaan ketiga," ungkap Cokorda.
Dilansir Monitor Indonesia, Haris dituntut dengan pidana empat tahun penjara dan denda sebesar Rp1 juta subsider enam bulan kurungan. Sementara Fatia dituntut tiga tahun dan enam
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0