KOSADATA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan komponen tambahan dalam pemberian tunjangan hari raya ( THR ) kepada para Guru aparatur sipil negara (ASN) di daerah yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja (tukin). Guru dan Dosen yang tidak mendapatkan tukin atau tambahan penghasilan diberikan tunjangan profesi Guru (TPG) dan Dosen sebesar 50 persen.Â
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, kebijakan ini merupakan yang pertama kali dilakukan. Diperkirakan total untuk 50 persen TPG THR Guru ASN daerah yang tidak menerima tukin mencapai Rp2,1 triliun. Pihaknya uga akan segera melakukan koordinasi agar transfer tambahan dari pemerintah pusat untuk THR dan gaji ke-13 bagi para Guru ASN daerah yang selama ini tidak menerima tukin.
"Kita akan mencairkan THR PNS dan ASN berserta TNI-Polri tahun ini mulai H-10 Lebaran atau 4 April 2023. THR akan diberikan sebesar gaji pokok ditambah tunjangan melekat pada gaji," kata Sri Mulyani dalam Press Statement Gaji ke-13 dan THR, Kamis (30/3/2023).Â
Ia menambahkan, tunjangan itu meliputi, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan struktural fungsional atau tunjangan lain.(***)
Â
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0