Kuasa Hukum: Plt Bupati Mimika Korban Kesewang-wenangan Kejaksaan Tinggi Papua

Potan Ahmad
Mar 06, 2023

setelah mengetahui adanya Praperadilan tersebut, walaupun proses penyidikan belum selesai, yaitu belum ada pemeriksaan saksi dan ahli meringankan, penyidik Kejaksaan Tinggi Papua langsung melimpahkan berkas perkara ke Penuntut Umum dan selanjutnya langsung dilimpahkan ke Pengadilan agar permohonan Praperadilan tersebut digugurkan sehingga Kejaksaan Tinggi Papua selamat dari proses penetapan tersangka tanpa bukti permulaan yang cukup.

“Johannes Rettob, S.Sos., M.M., dan Silvi Herawaty telah menjadi korban kesewenangan-wenangan Kejaksaan Tinggi Papua dengan keberadaan Pasal tersebut. Itu sangat merugikan dan menghilangkan hak tersangka untuk menguji proses penetapan  tersangka yang benar, sesuai dengan asas due process of law,” kata M Yasin Djamaluddin.

Menilik bahwa praktik kesewenang-wenangan Kejaksaan seperti itu jamak terjadi, maka M Yasin Djamaluddin SH, MH mengajukan Judial Review terhadap Pasal 82 KUHAP dan Pasal 30 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI ke Mahkamah Konstitusi pada 6 Maret 2023. Pasal inilah yang sering digunakan Kejaksaan secara sewenang-wenang untuk menggugurkan Hak para pencari keadilan.

Menurut M Yasin Djamaluddin, Pasal 82 ayat (1) huruf d Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), harus ditafsirkan oleh Mahkamah Konstitusi: Apabila Permohonan Praperadilan sedang diperiksa oleh Pengadilan Negeri, maka Pokok Perkara haruslah ditanggungkan sampai adanya putusan Praperadilan, agar prosedur, keadilan dan transparansi penegakan hukum berjalan dengan baik.

M Yasin Djamaluddin menambahkan, untuk menghindari Dwi fungsi Kejaksaan sebagai penyidik dan penuntut umum yang menjadikan jaksa bertindak sewenang-wenang dalam proses penyidikan dan untuk menghindari tumpang tindih penyidikan, maka Kejaksaan harus dikembalikan ke kewenangan yang hakikinya, yaitu Penuntutan bukan penyidikan.

 


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0