KOSADATA - Sidang perkara dugaan penggelapan bahan bakar minyak (BBM) antara PT Meratus Line dan PT Bahana Line kembali digelar di PN Surabaya, Senin (13/2/2023).
Sejumlah terdakwa yang juga karyawan PT Meratus Line dalam perkara dugaan penggelapan bahan bakar minyak (BBM) mengaku mengalami penyekapan yang dilakukan oleh perusahaan milik Charles Manaro itu.Â
Penyekapan itu menurut Saksi bahkan melibatkan sejumlah oknum polisi dan oknum TNI untuk mengintimidasi para karyawan tersebut.
Cerita penyekapan ini terungkap dalam kesaksian sejumlah terdakwa yang menjadi saksi bagi terdakwa lainnya, di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (13/2/2023) malam.
Saksi Pertama Edia Nanang Setiawan, Bunker Officer PT Meratus Line mengaku pernah disekap oleh perusahaan di dalam kantor selama kurang lebih 18 jam.Â
“Saya mulai jam 8 di kantor jam 2 malam dilepas, dikumpulkan di ruangan yang sama kemudian dipisah (dengan karyawan lainnya), pulangnya berbeda,†ucapnya.
Saat disekap, dia mengaku ditekan dan diminta untuk menandatangani surat pernyataan. Disuruh tandatangan surat pernyataan yang intinya membolehkan manajemen untuk mengakses HP. Dan selama 4 jam tidak dibolehkan bicara.
Tak hanya itu, dia juga mendapat tindakan intimidasi lain yang melibatkan oknum polisi dan TNI. Hal itu terjadi ketika ia hendak kencing terus dibuntuti oleh oknum tersebut. “Saya disuruh mengaku saja,†katanya.Â
Dia melanjutkan, tindakan penyekapan melibatkan Direktur Utama (Dirut), Slamet Raharjo dan Auditor Internal, Fenny Karyadi. Bahkan, uang miliknya sejumlah Rp1 miliar berikut sertifikat hak milik diminta oleh Dirut
Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024Melepas Penat di Situ Ciranca Majalengka, Sejuknya Kemurnian Air Pegunungan
DESTINASI Apr 04, 2025
Comments 0