KOSADATA - Polda Metro Jaya melayani perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di lima wilayah tugas Polda Metro Jaya melalui SIM Keliling.
Dilansir dari Korlantas Polri, ada empat wilayah di Jakarta tersedia mobil SIM keliling pada Rabu 31 Mei 2023.Â
Selain itu bagi Anda yang ingin membayar pajak kendaraan, Polda Metro Jaya juga menyiapkan mobil Samsat di beberapa kawasan tugas Polda Metro Jaya.Â
Berikut lokasi SIM Keliling di Jakarta dan mobil Samsat keliling, Rabu 31 Mei 2023:
1. Layananan SIM keliling Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
​2. Layananan SIM keliling Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
​3. Layananan SIM keliling Jakarta Barat: Mall Citraland & LTC Glodok
4. ​Layananan SIM keliling Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Perlu dicatat untuk hari ini layanan SIM keliling di mulai pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB.
Syarat perpanjang SIM di Satpas keliling
Layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjang masa berlaku SIM A. Sedangkan biaya perpanjang SIM C Rp. 75.000.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut: 1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku, 2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli, 3. Bukti Cek Kesehatan, 4. Bukti Tes Psikologi.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.
Selanjutnya Polda Metro Jaya juga memiliki fasilitas Samsat Keliling Jakarta yang melayani masyarakat ingin membayar PKB (Pajak Kendaraan Bermotor).
Pelayanan itu bisa ditemukan di sejumlah daerah Jadetabek (Jakarta, Depok, Tangerang maupun Bekasi) serta lebih banyak dari SIM keliling Jakarta.Â
Perlu diketahui layanan ini hanya menerima STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) pajak tahunan. Penggantian pelat nomor dilakukan pada Samsat terdekat.
Sama seperti perpanjang SIM, terdapat beberapa syarat harus dibawa wajib pajak. Mulai dari STNK, KTP maupun BPKB asli juga salinannya.
Lokasi Samsat Keliling Jakarta Hari Ini, Rabu 31 Mei 2023:Â
Jakarta Pusat di halaman parkir Samsat setempat dan Lapangan Banteng
Jakarta Utara di halaman parkir Samsat setempat dan Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading
Jakarta Barat di Mal Citraland
Jakarta Selatan di lapangan parkir Samsat setempat dan Jalan Taman Makam Pahlawan Kalibata
Jakarta Timur di lapangan Tenis Samsat setempat dan Pasar Induk Kramat Jati
Kota Tangerang di lapangan parkir Samsat setempat, Palem Semi Karawaci, Perumnas Dua Karawaci, Rumah Kantor (Rukan) Pasar Segar (Fresh Market) Green Lake City di Ketapang, Cipondoh serta Giant Poris Batuceper
Kota Tangerang Selatan di halaman Parkir Samsat Serpong, Pusat Perdagangan Internasional (International Trade Centre/ITC) Bumi Serpong Damai (BSD), Kantor Kecamatan Pondok Betung serta Pasar Gintung Timur Ciputat
Kabupaten Tangerang di Pasar Modern Intermoda Cisauk dan Mal Summarecon Digital Center (SDC) Kelapa Dua
Kota Bekasi di Danau Cipeucang Mustika Jaya
Kabupaten Bekasi di Pasar Bersih Cikarang.
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023Melepas Penat di Situ Ciranca Majalengka, Sejuknya Kemurnian Air Pegunungan
DESTINASI Apr 04, 2025Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0