KOSADATA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata memastikan, pihaknya telah memberhentikan sementara atau non job terhadap Petugas KPK yang melakukan pungutan liar (Pungli).Â
Â
Menurutnya, tim penyidik KPK menemukan adanya praktek Pungli hingga Rp4 miliar di rumah tahanan KPK.Â
Â
"Kita nonjobkan semua. Jumlahnya ada puluhan petugas rutan," ujar Alexander kepada awak media, di Jakarta, Selasa (27/6/2023).
Â
Alex melanjutkan, motif di balik praktik Pungli oleh petugas rutan KPK itu. Diduga ada petugas rutan KPK yang menerima uang sebagai imbalan untuk memberikan fasilitas khusus kepada tahanan tersangka dalam kasus korupsi di dalam rutan.
Â
"Sederhananya, para tahanan membutuhkan ruang gerak yang lebih luas. Mereka misalnya butuh berkomunikasi dengan keluarga dan sebagainya, butuh makanan dan sebagainya, dan inilah yang kemudian mereka manfaatkan. Jadi, ini merupakan kolusi sebenarnya," tandasnya. ***
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0