Pontianak, Contoh Kota yang Berhasil 100 Persen Kelola Sampah

Ida Farida
May 19, 2025

Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, meninjau TPA Batu Layang. Foto: Humas KemenLH

KOSADATA — Keberhasilan Kota Pontianak meraih Sertifikat Adipura untuk kedua kalinya bukan sekadar hasil seremoni tahunan. Penghargaan itu lahir dari upaya panjang pemerintah kota menjawab tantangan pengelolaan sampah di lahan gambut, salah satu ekosistem paling rumit di Indonesia.

 

Keseriusan itu tampak saat Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, meninjau Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Batu Layang, Minggu, 18 Mei 2025.

 

Di hadapan menteri, Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono memaparkan kompleksitas pengelolaan sampah di lahan seluas 20 hektare tersebut. 

 

“Kedalaman lahan ini mencapai 18 meter dengan karakter gambut yang unik. Tapi kami tak pernah menyerah,” ujar Edi dalam keterangannya, Senin, 19 Mei 2025.

 

TPA Batu Layang, yang dibangun sejak tahun 2000 melalui proyek Kalimantan Urban Development Project (KUDP), selama ini menghadapi kendala sistem maturasi yang rusak dan tanah labil. Meski begitu, perbaikan terus dilakukan. 

 

Pemerintah kota telah membangun Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) untuk menangani air lindi dan merencanakan fasilitas pengolahan terpadu berkapasitas 300 ton per hari pada 2026.

 

Di luar TPA, upaya pengurangan sampah berjalan lewat Program TPST 3R Edelwiss Purnama, yang saat ini mengelola 40 persen sampah kota.

 

Pemerintah kota juga tengah mengalihkan metode pembuangan akhir ke sistem sanitary landfill, sesuai arahan pemerintah pusat.

 

Menteri Hanif menyambut baik langkah tersebut. Ia menyebut Pontianak sebagai kota yang siap mencapai target nasional pengelolaan sampah 100 persen pada 2029. 

 

“Kota ini bisa jadi contoh. Dengan latar belakang Pak Wali di bidang infrastruktur, pengelolaan sampah di sini berjalan sistematis,” ucapnya.

 

Pemerintah pusat, lewat Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, menargetkan 51,20 persen pengelolaan sampah nasional tercapai tahun ini dan 100 persen pada 2029. 

 

Hanif menegaskan akan melakukan evaluasi ketat dan menjatuhkan sanksi bagi daerah yang lalai, sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

 

Pontianak, yang kini didukung lima unit TPST dan TPS3R aktif, memilih menjadikan tantangan sebagai peluang. Selain mendorong pemilahan sampah dari rumah tangga, pemerintah kota optimistis proyek pengolahan terpadu yang direncanakan rampung 2026 bakal memperkuat posisi Pontianak dalam ajang Adipura berikutnya.

 

“Kami ingin pengelolaan sampah bukan sekadar kewajiban, tapi budaya baru masyarakat,” kata Edi. Di kota ini, pengelolaan lingkungan bukan sekadar soal penghargaan, melainkan investasi jangka panjang untuk generasi mendatang.***

Related Post

Post a Comment

Comments 0