Selidiki Kasus Korupsi Disbud DKI, Wali Kota Jakpus Diperiksa Kejati

Abdillah Balfast
Feb 06, 2025

Wali Kota Jakarta Pusat, Drs. Arifin, M.A.P (tengah). Foto: IG Pemkot Jakpus

untuk kepentingan para tersangka," ungkap Syahron.

 

Tindak pidana yang dilakukan oleh para tersangka bertentangan dengan berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. "Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," kata Syahron.

 

Kasus ini terus diperiksa oleh Kejati DKI Jakarta dengan melibatkan pemeriksaan saksi-saksi lebih lanjut. ***


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0