Soal Putusan MK, Desie Demokrat: Jangan Mentang-mentang Gratis, Sekolah Jadi Asal-asalan

Joeang Elkamali
Jun 04, 2025

Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Desie Christhyana Sari. Foto: ist

JAKARTA – Anggota Komisi E DPRD DKI Jakarta, Desie Christhyana Sari, menyoroti kualitas pendidikan di sekolah-sekolah gratis yang dinilainya masih jauh dari harapan. 

 

Ia menegaskan, semangat pendidikan tanpa biaya harus diimbangi dengan mutu pengajaran yang layak dan serius.

 

“Jangan mentang-mentang gratis, kemudian proses belajar-mengajar dijalankan seadanya. Mutu pendidikan tetap harus menjadi prioritas utama,” ujar Desie kepada wartawan, Rabu, 4 Juni 2025.

 

Pernyataan tersebut menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian uji materi terhadap Pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). 

 

Dalam amar putusannya, MK menyatakan bahwa pemerintah wajib membebaskan biaya pendidikan dasar tidak hanya di sekolah negeri, tetapi juga swasta.

 

Sekretaris DPD Partai Demokrat DKI Jakarta itu menyambut baik langkah progresif MK tersebut. Ia menyebut keputusan itu sebagai kemenangan rakyat dan tonggak penting dalam menegakkan keadilan pendidikan.

 

“Putusan MK ini terobosan hukum yang sangat progresif dan pro-rakyat. Pendidikan dasar adalah hak semua anak bangsa, tanpa kecuali,” tegas politisi perempuan yang dikenal vokal dalam isu-isu pendidikan ini.

 

Meski demikian, Desie mengingatkan agar putusan MK tidak berhenti di atas kertas. Ia menyatakan komitmennya untuk mengawal implementasi kebijakan tersebut agar tidak mandek di tataran birokrasi.

 

“Jangan sampai hanya jadi macan kertas. Di atas gratis, tapi di lapangan masih banyak pungutan liar. Ini yang harus diawasi bersama,” ujarnya.

 

Selain mendorong perbaikan kualitas di sekolah gratis, Desie juga kembali menekankan pentingnya keberadaan sekolah inklusi di Ibu Kota. Ia menyayangkan minimnya fasilitas pendidikan untuk anak-anak berkebutuhan khusus di Jakarta.

 

“Sangat ironis jika kota besar seperti Jakarta masih kurang perhatian terhadap anak-anak disabilitas. Sekolah inklusi harus diperbanyak,” ucap Desie.

 

Menurutnya, ketersediaan tenaga pendidik bidang psikologi dan pendidikan khusus sudah cukup memadai. Pemerintah hanya perlu membuka ruang dan komitmen yang lebih serius.

 

Putusan MK yang dibacakan pada 27 Mei 2025 itu mengoreksi ketimpangan dalam implementasi wajib belajar yang selama ini hanya menggratiskan pendidikan di sekolah negeri. Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa pembebasan biaya harus berlaku juga untuk sekolah swasta dan madrasah sederajat.

 

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih menilai bahwa ketentuan dalam UU Sisdiknas telah menciptakan kesenjangan akses pendidikan, terutama bagi anak-anak dari keluarga tidak mampu yang tidak tertampung di sekolah negeri.

 

Desie berharap, dengan putusan ini dan pengawasan ketat dari para legislator, wajah pendidikan dasar di Indonesia bisa lebih adil dan berkualitas.***

Related Post

Post a Comment

Comments 0