Direktur Rujak Center for Urban Studies, Elisa Sutanudjaja, melalui akun Twitter-nya melaporkan keberadaan pemagaran laut di Pulau C. Foto: X @elisajkt
Sebelumnya, polemik mengenai pemagaran laut juga sempat mengemuka di Tangerang, tepatnya di kawasan PIK 2, yang memicu berbagai reaksi dari masyarakat dan pihak terkait. Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Publik (LBHAP) PP Muhammadiyah bahkan mengirimkan somasi terbuka terhadap pihak yang melakukan pemagaran di pesisir utara Tangerang, sekitar 30 km dari lokasi.
Ketua Riset dan Advokasi Publik LBHAP Muhammadiyah, Gufroni, menyatakan bahwa pemagaran laut tersebut telah menimbulkan dampak negatif, termasuk mengganggu aktivitas nelayan tradisional di sekitar lokasi dan melanggar hak akses publik terhadap laut. Menurutnya, pemagaran tersebut berpotensi melanggar hukum terkait pengelolaan wilayah pesisir dan kelautan yang mengatur hak akses masyarakat terhadap sumber daya alam laut.
Pemagaran laut yang melibatkan kepentingan publik dan kelestarian lingkungan ini menjadi perhatian banyak pihak, dan diharapkan dapat diselesaikan dengan pendekatan yang mempertimbangkan kepentingan masyarakat, nelayan, serta peraturan yang ada.***
Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024Melepas Penat di Situ Ciranca Majalengka, Sejuknya Kemurnian Air Pegunungan
DESTINASI Apr 04, 2025
Comments 0