Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, Muhammad Thamrin. Foto: Humas DPRD DKI Jakarta
KOSADATA – Polemik soal seremoni wisuda di jenjang taman kanak-kanak, pendidikan dasar hingga menengah kembali mencuat. Komisi E DPRD DKI Jakarta mendesak Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk segera menerbitkan surat edaran larangan kegiatan wisuda dari tingkat taman kanak-kanak hingga sekolah menengah atas.
Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, Muhammad Thamrin, menegaskan bahwa kegiatan wisuda bukanlah agenda wajib yang harus dibebankan kepada orang tua murid. Menurutnya, praktik yang kini marak di sekolah-sekolah itu justru menjadi keluhan publik yang kian mengemuka.
“Masyarakat bereaksi, ngomongnya ke DPRD sebagai rumah warga bagi mereka,” ujar Thamrin dilansir laman resmi DPRD DKI Jakarta, Selasa, 22 April 2025.
Komisi E kerap menerima laporan dari orang tua siswa yang merasa terbebani dengan biaya tambahan untuk keperluan acara wisuda. Thamrin pun mendorong Dinas Pendidikan agar segera mengeluarkan surat edaran resmi yang melarang penyelenggaraan wisuda sekolah, kecuali jika dilakukan atas dasar sumbangan sukarela yang tidak mengikat.
“Saya minta surat edaran segera disebarluaskan dan diberikan kepada sekolah-sekolah,” katanya.
Menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, wisuda pada hakikatnya merupakan bentuk seremoni akademik yang diperuntukkan bagi lulusan pendidikan tinggi. Namun kini, kegiatan tersebut merambah ke hampir semua jenjang pendidikan.
“Wisuda itu kan untuk kuliah, tapi sekarang diberlakukan SMA, SMP, SD, TK,” tandasnya.
Dorongan penghapusan wisuda bukan hanya datang dari Jakarta. Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi,
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0