TPS Liar di Bekasi Makin Masif, KPNas Desak Penindakan Tegas

Ida Farida
May 06, 2025

TPS liar di Bekasi makin marak. Foto: KPNas

KOSADATA — Praktik pembuangan sampah ilegal di Bekasi, terus berlangsung tanpa penindakan berarti. Beberapa titik tempat pembuangan sampah sementara (TPS) liar di wilayah Kampung Serang, Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, disebut-sebut telah beroperasi sejak awal 2000-an dan terus meluas.

 

Ketua Koalisi Persampahan Nasional (KPNas), Bagong Suyoto, menyebut kondisi ini sebagai bentuk pembangkangan terhadap hukum dan ancaman serius bagi lingkungan hidup serta kesehatan warga. 

 

"TPS liar ini sudah belasan tahun beroperasi, mencemari lingkungan, dan merusak estetika kawasan. Leachate-nya mengalir hingga wilayah Kota Bekasi," ujar Bagong dalam keterangannya, Selasa, 6 Mei 2025.

 

Berdasarkan investigasi yang dilakukan Bagong bersama para aktivis lingkungan sejak 2007, titik-titik TPS liar itu semakin bertambah dari tahun ke tahun. Pada 2024 hingga Mei 2025, ia mencatat beberapa lokasi TPS liar makin meluas, bahkan tumpukan sampahnya telah mencapai 8 hingga 10 meter dari dasar galian.

 

"Ini bukan lagi sekadar masalah kebersihan, tapi sudah menjadi patologi sosial dan kejahatan lingkungan. Pengelola TPS liar pantas disebut penjahat lingkungan," kata Bagong.

 

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi pernah melaporkan pada 2019/2020 terdapat 88 hingga 115 titik TPS liar di wilayahnya. Meski beberapa di antaranya telah disegel dan ditutup, praktik pembuangan sampah ilegal terus berlangsung, bahkan secara terang-terangan.

 

Bagong menyayangkan lemahnya penegakan hukum oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), dan pemerintah daerah. Ia mendesak kolaborasi tegas antara KLHK, Bupati Kabupaten Bekasi, dan Wali Kota Bekasi untuk segera menutup TPS liar yang masih beroperasi dan menyeret pengelolanya ke ranah hukum.

 

"Para pelaku melanggar berbagai aturan, mulai dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, hingga Pasal 28H UUD 1945 tentang hak hidup di lingkungan yang sehat," tutur Bagong.

 

Ia menegaskan bahwa sanksi pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 15 miliar layak dijatuhkan kepada pengelola TPS liar. Apalagi, beberapa dari mereka disebut-sebut berafiliasi dengan oknum pengusaha, pensiunan aparat, hingga preman yang terang-terangan menentang aturan pemerintah.

 

Praktik ini dinilai tak hanya mencemari lingkungan sekitar, tapi juga berdampak langsung ke aliran sungai di wilayah Kota Bekasi. Bagong menyebut leachate berwarna hitam pekat dari TPS liar Kampung Serang mengalir ke Kali Ciketing Hilir, Kali Asem, hingga Kali CBL dan bermuara di Muaragembong.

 

“Air lindinya sangat bau, hitam, dan mengandung limbah B3, bahkan ada limbah medis. Kami sudah beberapa kali menemukan jarum suntik, botol infus, masker bekas. Ini sangat berbahaya,” ujarnya.

 

Bagong memperingatkan, bila dibiarkan, persoalan TPS liar ini bisa menjadi bom waktu bagi lingkungan dan kesehatan warga. Ia meminta KLHK dan pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret. “Kalau tidak ditindak, sama saja pemerintah diludahi oleh pelaku-pelaku ini,” tegasnya.***

Related Post

Post a Comment

Comments 0