Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja. Foto: Bawaslu
KOSADATA - politik uang saat masa kampanye merupakan bentuk pelanggaran dalam Pemilu serentak 2024. Untuk itu masyarakat diminta melaporkan dugaan politik uang kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sebagai lembaga pengawas.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja mengatakan, pelaku politik uang dapat ditindak sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum selama masa kampanye.
"Teman-teman, kami membutuhkan bantuan teman-teman semua jika menemukan atau melihat adanya pelanggaran politik di lingkungan teman-teman semua bisa melaporkannya ke Bawaslu," ujar Bagja dalam acara webinar nasional Pencegahan politik uang Untuk Pemilu Berintegritas oleh Universitas Airlangga, Jumat (20/10/2023).
Bagja menjelaskan, Bawaslu dapat menegakan disiplin jika ada politik uang selama masa kampanye selama 75 hari. Berdasarkan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) yang dikeluarkan Bawaslu, politik uang ini juga menjadi salah satu dari lima isu krusial kerawanan pemilu.
"Bawaslu menyusun IKP sebagai pencegahan dini, setidaknya ada lima isu krusial yakni politik uang, politisasi SARA (suku, agama, ras, dan antar-golongan), kampanye media mosial, netralitas ASN dan penyelenggaraan pemilu di luar negeri," katanya.
Menurut Bagja, politik uang rawan terjadi pada saat tahapan pemilu memasuki masa kampanye, masa tenang, dan pungut hitung. Dalam melakukan pencegahan, lanjut dia, pertama Bawaslu melakukan pendidikan sosialisasi dan pengawasan partisipatif.
Kedua, melalui pengawasan kampanye, ketiga melalui pelaporan dan pengaduan, keempat penyelidikan dan penegakan
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0