Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Nova Harivan Paloh. Foto: Humas DPRD DKI Jakarta
KOSADATA - Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta, Nova Harivan Paloh meminta Perumda Pasar Jaya menindak tegas oknum penyewa kios yang kembali menyewakan kios kepada pihak ketiga dengan harga di atas harga resmi.
Pasalnya, Perumda Pasar Jaya menemukan sejumlah oknum yang melakukan hal tersebut di Pasar Pramuka. Oknum itu menyewakan kiosnya dengan mematok harga Rp80 juta per tahun. Padahal, Perumda Pasar Jaya hanya memberlakukan tarif kepada penyewa Rp5 juta per tahun.
“Harus ambil tindakan tegas agar tidak terjadi lagi hal-hal seperti itu, karena bisa menjadikan kerugian yang sangat fantastis,” ujar Nova dilansir laman resmi DPRD DKI Jakarta, Selasa (24/12/2024).
Hal senada diungkapkan Anggota Komisi B lainya, Ismail. Ia mendorong Perumda Pasar Jaya tidak tinggal diam dan segera menindak oknum-oknum tersebut.
“Pasar Jaya harus punya kewenangan untuk membatalkan. Jangan sampai dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan dari selisih harga sewa,” ungkap Ismail.
Ke depan, Perumda Pasar Jaya dan para penyewa diminta membuat perjanjian untuk tidak melakukan hal-hal terlarang sesuai yang telah diatur dalam Perda Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pengelolaan dan Pengembangan Usaha Perusahaan Umum Daerah Pasar Jaya.
“Law enforcement harus ditegakkan. Begitu ada temuan disewakan kembali dengan harga fantastis, maka ditindak langsung,” tutur Ismail.
Hal itu dibenarkan Direktur Utama Perumda Pasar Jaya, Agus Himawan. Ia mengaku, menemukan ratusan kios yang disewakan kembali kepada pihak lain.
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024Melepas Penat di Situ Ciranca Majalengka, Sejuknya Kemurnian Air Pegunungan
DESTINASI Apr 04, 2025Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023
Comments 0