Karena, secara prinsip, PPATK hanya mendapat laporan transaksi keuangan yang mencurigakan, dengan jumlah paling sedikit Rp500 juta rupiah dalam 1 hari (Pasal 23 UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang).
Ketiga, Menteri Keuangan mengatakan sudah melimpahkan beberapa kasus pegawai pajak kepada aparat penegak hukum (APH). Artinya, ada tindakan pidana! Terkait pidana apa, dan bagaimana hukumannya? Mohon laporannya dibuka kepada publik. Karena pernyataan tersebut terkesan tidak benar. Publik tahunya selama ini sunyi senyap.
Jangan sampai satu pernyataan tidak benar disusul dengan pernyaatan tidak benar lainnya.
Keempat, Perwakilan PPATK mengatakan, dugaan pencucian uang di Kementerian Keuangan tidak terkait dengan pegawai Kementerian Keuangan. Artinya, 200 laporan dari PPATK kepada Kementerian Keuangan tidak terkait dengan pegawai Kementerian Keuangan!
Pernyataan perwakilan PPATK ini bertentangan dengan pernyataan Sri Mulyani, bahwa laporan dari PPATK hanya terkait 964 pegawai Kementerian Keuangan!
Saya kira, kalau para pejabat tersebut dites dengan menggunakan alat pendeteksi kebohongan (lis detektor), sepertinya hanya pernyataan Mahfud yang lolos, bahwa ada Rp300 triliun terkait pencucian uang di lingkungan pegawai Kementerian Keuangan.
Kalau pernyataan perwakilan PPATK terbukti tidak benar, maka PPATK secara keseluruhan bisa dituduh menghalangi pemberantasan korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Artinya, juga termasuk tindak pidana.
Semoga kebenaran misteri mega skandal ini bisa segera terungkap ke publik. ***
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0