Sosialisasi peraturan perundangan tentang Uji Berkala kendaraan bermotor di Solo, Jawa Tengah. Foto dok Kemenhub
“Uji Berkala wajib dilakukan terhadap mobil penumpang umum, mobil bus, mobil barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan,” jelasnya.
Pelaksanaan Uji Berkala kendaraan bermotor dapat dilakukan menggunakan unit pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor Keliling yang dimiliki oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah.
“Uji Berkala keliling dapat menjadi alternatif untuk unit statis yang terdampak bencana alam atau dalam keadaan darurat, sehingga pelayanan Uji Berkala menjadi semakin efisien di dalam berbagai macam kondisi,” pungkasnya.
Kegiatan sosialisasi ini turut dihadiri oleh Perwakilan Biro Hukum Kementerian Perhubungan, Perwakilan Sekretaris Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, Perwakilan Kepala Pusat Kebijakan Lalu Lintas, Angkutan dan Transportasi Perkotaan Bakertrans, Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, serta diikuti oleh 100 orang peserta perwakilan dari Dinas Perhubungan Kabupaten/Kota.
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0