Bandara InJourney Airports.
KOSADATA - Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan kebijakan untuk menurunkan harga tiket transportasi udara (penerbangan) domestik selama masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2024-2025, yang akan berlaku selama 16 hari mulai hari Kamis, 19 Desember 2024 hingga hari Jum’at, 3 Januari 2025.
Untuk mengukur taraf kemanfaatan dan persepsi pengguna jasa penerbangan tentang pelaksanaan kebijakan tersebut, APJAPI (Asosiasi Pengguna Jasa penerbangan Indonesia) bekerjasama dengan INACA (Indonesia National Air Carriers Association) akan melaksanakan jajak pendapat secara elektronik melalui aplikasi WhatsApp.
Jajak pendapat akan mengambil sampling dari penumpang pesawat yang telah mempunyai boarding pass untuk penerbangan domestik dengan bukti foto bersama boarding pass-nya.
Menurut Ketua APJAPI Alvin Lie, dengan ketentuan yang demikian diharapkan jajak pendapat ini mempunyai tingkat akurasi tinggi untuk mengetahui taraf kemanfaatan dan persepsi penumpang pesawat.
“Jajak pendapat ini juga menggunakan media elektronik dengan aplikasi WhatsApp sehingga mudah diakses oleh penumpang dan mudah pula bagi kami untuk mengelola datanya,” ujar Alvin.
Sementara itu Sekjen INACA Bayu Sutanto mengatakan bahwa kerjasama jajak pendapat ini merupakan wujud kerjasama yang sangat bagus, bukan hanya antara operator/ maskapai dan penumpang pesawat, tapi juga dengan stakeholder lain yaitu Pemerintah, dan nantinya media massa.
“Dengan demikian diharapkan hasilnya akan seimbang dan tidak bias kepentingan. Sehingga apapun kesimpulannya nanti akan dapat menjadi masukan yang realistis bagi Pemerintah untuk kebijakan selanjutnya,” ujar Bayu.
Pelaksanaan
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0