Foto ilustrasi: Pixabay/sarangib
APPKSI juga menyebutkan bahwa pada tahun 2004, PT. MKI diduga menyerobot lahan tersebut, dan upaya protes yang dilakukan kelompok tani kepada Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi saat itu tidak mendapatkan respons yang memadai.
Lebih lanjut, APPKSI menyatakan bahwa berdasarkan keterangan dan bukti surat-surat yang dimiliki kelompok tani, penguasaan lahan oleh PT. MKI di Desa Parit dan Desa Sungai Gelam dinilai tidak memiliki legalitas yang jelas.
"Kami dari Asosiasi Petani Plasma Kelapa Sawit Indonesia memohon kepada Bapak Menteri Nusron Wahid untuk membantu dan menyelesaikan permasalahan lahan perkebunan kelompok tani yang memiliki legalitas yang jelas, serta mengambil sikap tegas kepada PT. MKI yang tidak memiliki legalitas yang jelas di Desa Parit Sungai Gelam, Kecamatan Sungai Gelam, Kabupaten Muaro Jambi," ungkapnya.
APPKSI berharap Menteri ATR/BPN dapat segera menindaklanjuti laporan ini dan memberikan keadilan bagi kelompok tani di Muaro Jambi yang merasa dirugikan akibat dugaan penyerobotan lahan tersebut. Surat permohonan APPKSI ini menjadi langkah formal untuk mendorong pemerintah pusat turun tangan dalam menyelesaikan sengketa agraria yang telah berlangsung cukup lama ini.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Kementerian ATR/BPN maupun pihak PT. MKI terkait permasalahan ini. ***
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Berjiwa Besar, AHY Ucapkan Selamat untuk Anies-Cak Imin
POLITIK Sep 04, 2023
Comments 0