Cagub Jakarta, Ridwan Kamil menyalurkan hak pilihnya di Jawa Barat. Foto: Media Center RIDO
Rekapitulasi di tingkat kabupaten/kota akan dilakukan pada 5-7 Desember 2024. Setelahnya, rekapitulasi dan penetapan hasil di tingkat provinsi akan dilakukan pada 9-11 Desember 2024. Pengumuman rekapitulasi penetapan hasil di provinsi dijadwalkan pada 10-16 Desember.
Sekretaris Tim Kemenangan Pasangan RIDO, Basri Baco sebelumnya mengatakan hal senada. Ia meminta warga Jakarta dan pasangan calon untuk bersabar menunggu pengumuman resmi dari KPU. Karena sesuai dengan undang-undang, keputusan final dan mengikat tentang pemenang Pilkada datang dari KPU.
Oleh karena itu, ia berharap tidak ada pihak-pihak atau tim paslon lain yang mengklaim bahwa Pilkada Jakarta sudah selesai dan dimenangkan dalam satu putaran. Karena klaim tersebut berpotensi membawa dampak buruk lantaran bisa menggiring opini masyarakat.
"Kami perlu merumuskan apa yang disebut dengan quick count atau real count bukanlah perangkat resmi perhitungan suara karena masih ada potensi kesalahan, misalnya salah input, salah data salah dokumen," ungkap Baco
"Menurut undang-undang, yang menjadi acuan resmi adalah rekapitulasi berjenjang yang dilakukan di KPU mulai dari TPS, kelurahan dan kecamatan, kota hingga provinsi," jelasnya.***
Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024Melepas Penat di Situ Ciranca Majalengka, Sejuknya Kemurnian Air Pegunungan
DESTINASI Apr 04, 2025
Comments 0