KOSADATA - Anggota DPD RI Dapil Jakarta, Prof. Dr. H. Dailami Firdaus mengapresiasi Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah menolak gugatan soal Sistem Pemilu. Keputusan MK ini menjadi dasar penting agar penyelenggara Pemilu tetap menjalankan sistem proporsional terbuka pada Pemilu 2024 nanti.Â
Â
"Saya mengapresiasi atas putusan MK terkait Pemilu 2024 yaitu tentang Sistem Pemilu yang dilakukan secara Terbuka," ujar Prof. Dailami Firdaus dalam pesan singkatnya, Sabtu (17/6/2023).Â
Â
Menurutnya, penyelenggaraan Pemilu dengan sistem proporsional terbuka merupakan harapan banyak masyarakat. Selain karena sudah eksis, katanya, masyarakat juga bisa melihat jelas mengenal siapa yang dia pilih dan siapa yang mewakili nantinya.Â
Â
"Sehingga tidak seperti pribahasa beli kucing dalam karung," kata Bang Dailami sapaan karib Prof. Dr. H. Dailami Firdaus.Â
Â
Hikmah lain dengan Sistem Pemilu Terbuka, lanjutnya, para caleg akan berkompetisi dengan cara-cara yang semakin inovatif, semakin cerdas dan hadir ditengah-tengah masyarakat untuk mendulang suara dan masyarakatpun diberikan kebebasan dalam memilah dan menentukan pilihannya.Â
Â
Menurut Putra Almh. Prof. Hj. Tuty Alawiyah, AS itu, para caleg memiliki hak yang sama dan mereka tidak terpaku kepada nomor urut saja. Dia menilai, caleg yang berada di nomor urut buncit pun punya peluang untuk menjadi anggota dewan dan lebih fair karena mereka akan mendapatkan suara berdasarkan hasil kerja keras mereka ditengah-tengah masyarakat.
Â
"Bila sistem tertutup, mungkin yang bekerja hanya mendapat nomor
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0