Aset dan Keuangan Desa Perlu Ditata Ulang, Praktisi Hukum Minta Pemerintah Terbitkan PP

Ichsan Sundawani
Aug 22, 2023

Foto: Net

pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota tetapi tidak ada satu pasal pun yang mengatur tentang keuangan desa," katanya.

Dia menjelaskan bahwa keuangan Desa dan APBDes diatur dalam Undang – Undang No 6 Tahun 2014 Tentang Desa tepatnya dalam pasal 71 – 77, kemudian dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) no 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksana UU no 6 tahun 2014 tentang Desa, Permendagri no 113 tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang tidak nyambung dengan APBD kabupaten. 

"Artinya pengaturan keuangan desa terlepas dari pengaturan keuangan kabupaten dan kota dalam APBD," jelasnya.

Kemudian, dalam PP no 43 tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksana Undang – Undang No 6 Tahun 2014 Tentang Desa serta tidak satupun Permendagri yang mengatur atau menjelaskan bahwa aset desa merupakan bagian aset nasional yang dituangkan dalam laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah atau dalam laporan kepala daerah kepada DPRD (laporan pertanggung-jawaban) yang dilakukan setiap tahun oleh kepala daerah.

"Permendagri no 18 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan PP No 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah juga tidak mengatur tentang aset desa dan APBDes," ungkapnya.

"Sangat ironis karena yang melakukan pembinaan penyelenggaraan pemerintahan desa dan pemerintah daerah adalah satu kementerian yaitu kementerian dalam negeri," sambungnya.

Menurut Sigit, Permendagri No 64 tahun 2020 tentang pedoman penyusunan APBD juga tidak menjelaskan kaitan APBDes dengan APBD, hal ini, lanjutnya, yang menambah parah tidak tercatatnya aset desa dalam neraca aset secara nasional.

Dia pun menilai bahwa pedoman penyusunan APBDes tidak terpadu (jadi satu) dengan penyusunan APBD kabupaten. Ironisnya Pedoman disusun oleh Kemendagri yang nota bene Pembina pemerintahan


1 2 3 4

Related Post

Post a Comment

Comments 0