Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz 10 tahun penjara dan denda Rp5 miliar subsider 10 bulan penjara serta aset Indra Kenz disita negara.
Putusan ini lebih rendah dari tuntutan dimana JPU menuntut hukuman untuk crazy rich Medan itu dijatuhi hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider 12 bulan kurungan. Indra kenz dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 (1) UU ITE dan Pasal 3 TPPU.***
Simak berita Kosadata lainnya pada google news.
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0