Aturan Rokok Baru DKI Dinilai ‘Overdosis’, UMKM Tercekik

Joeang Elkamali
May 26, 2025

Ranperda KTR di Jakarta tuai sorotan publik. Foto: ist

KOSADATA – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang tengah digodok DPRD DKI Jakarta menuai sorotan tajam. 

 

Regulasi ini dinilai melewati batas kewenangan yang diatur pemerintah pusat dan berpotensi menjerat pelaku usaha kecil dalam jebakan ekonomi.

 

Sejumlah pasal dalam Ranperda KTR dianggap memperluas larangan secara sepihak. Cakupan Kawasan Tanpa Rokok, misalnya, diperluas hingga ruang publik terpadu, tempat berizin keramaian, bahkan diatur hingga batas kucuran air dari atap bangunan. 

 

Padahal, perluasan tersebut tak diatur dalam Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan maupun PP No. 28 Tahun 2024.

 

Aktivis Jakarta, Taufik Hidayat menyebut rancangan aturan ini sebagai bentuk overregulasi yang membahayakan keberlangsungan pelaku usaha. 

 

"Kalau warung kecil dilarang jual rokok dalam radius 200 meter dari sekolah atau taman bermain, lalu mereka harus jual apa? Ini seperti pelan-pelan membunuh UMKM," ujar Taufik kepada wartawan, Senin, 26 Mei 2025.

 

Aturan lain yang turut dikritik adalah pelarangan total iklan, promosi, dan sponsorship produk tembakau di seluruh wilayah DKI Jakarta. 

 

Padahal, ungkapnya, Mahkamah Konstitusi pernah menolak usulan pelarangan itu dalam putusan 2017, dengan menegaskan bahwa rokok adalah barang legal yang sah diperdagangkan.

 

Pelarangan pemajangan rokok di tempat penjualan juga dianggap kontraproduktif terhadap hak konsumen.

 

“Masyarakat punya hak untuk tahu apa yang mereka beli. Menyembunyikan produk legal justru membuka ruang bagi pasar gelap dan peredaran rokok ilegal," kata Taufik.

 

Lebih jauh, inkonsistensi dengan regulasi pusat dikhawatirkan


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0