Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Lusiana Herawati - Ist
KOSADATA | Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan insentif pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang dituangkan dalam Pergub nomor 16 tahun 2024. Kebijakan itu menunjukkan komitmen Pemprov DKI Jakarta yang berpihak kepada masyarakat bawah.
Peraturan tersebut diterbitkan untuk memberikan keringanan, pengurangan, dan pembebasan atas pokok pajak dan/atau sanksi pajak, serta fasilitas angsuran pembayaran pajak terutang. Selain membantu mengurangi beban wajib pajak, tujuannya untuk menjaga daya beli masyarakat.
Selain itu, untuk menciptakan keadilan pemungutan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan melalui perbaikan formulasi pemberian insentif pajak daerah. Dalam Pergub 16 tahun 2024 itu di antaranya mengatur pembebasan pokok PBB-P2 Tahun 2024.
Dalam pasal 3 dijelaskan, gubernur memberikan pembebasan pokok sebesar 100 persen dari PBB-P2 terutang tahun pajak 2024 dengan kriteria berupa hunian dengan NJOP sampai dengan Rp2 miliar. Selain itu, dimiliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh wajib pajak orang pribadi yang datanya telah dilengkapi dengan NIK pada sistem informasi manajemen pajak daerah.
Selanjutnya, pembebasan pokok tersebut diberikan kepada wajib pajak untuk satu objek PBB-P2. Bila ada lebih dari satu objek, pembebasan pokok diberikan untuk objek PBB-P2 dengan NJOP terbesar sesuai kondisi data pada sistem perpajakan daerah per 1 Januari 2024.
Apabila wajib pajak tidak diberikan pembebasan pokok sebesar 100 persen karena belum memenuhi kriteria terkait NIK, tetap dapat diberikan pembebasan
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0