BKSDA Bengkulu Gagalkan Pengiriman Satwa Liar Ilegal untuk Pasar Jakarta

Ida Farida
Jan 08, 2024

Pengiriman satwa liar di Bengkulu berhasil digagalkan. Foto: KLHK

pertimbangan terdapat jenis dilindungi, dan tidak dilengkapi dokumen yang sah berupa SATS-DN dari BKSDA dan sertifikat kesehatan hewan dari Badan Karantina bagi jenis-jenis yang tidak dilindungi, sopir dan barang bukti berupa satwa liar jenis burung diamankan di Mapolda Lampung guna penyelidikan lebih lanjut,” tegas Plt Kepala Biro Humas KLHK.

 

Menurut Nunu, 75 ekor jenis burung yang dilindungi akan dititip rawat sementara di Aviari UPTD KPHK Tahura Wan Abdul Rachman guna direhabilitasi sebelum dilepasliarkan.

 

Sedangkan 712 ekor satwa liar jenis burung yang tidak dilindungi undang-undang langsung dilepasliarkan pada hari yang sama Sabtu (6/1/2024) sore hari.

 

“Pelepasliaran satwa liar yang tidak dilindungi Undang-Undang jenis burung sebanyak  712 ekor tersebut dilakukan di Sekitar Air Terjun Gunung Betung kawasan Tahura Wan Abdul Rahman, Kabupaten Pesawaran,” pungkas Nunu Anugrah.***

 


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0