KOSADATA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku melaksanakan pelepasliaran 10 ekor Satwa Liar di kawasan hutan Desa Eti, Kecamatan Seram Barat, Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku pada Selasa, 21 Februari 2023.
Satwa tersebut terdiri atas 8 ekor nuri maluku (Eos bornea), 1 ekor nuri bayan (Eclectus roratus), dan 1 ekor ular sanca batik (Phyton reticulatus).
Satwa-satwa yang dilepasliarkan merupakan satwa hasil kegiatan patroli dan penjagaan peredaran Tumbuhan dan Satwa Liar (TSL) petugas Polisi Kehutanan BKSDA Maluku di wilayah kerja Resort Pulau Ambon serta penyerahan satwa hasil rescue dari Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Ambon.Â
Kegiatan pelepasliaran satwa merupakan salah satu upaya yang dilakukan untuk mendukung Role Model BKSDA Maluku dalam upaya penanganan jaringan peredaran TSL ilegal di Kepulauan Maluku serta bertujuan untuk menyelamatkan populasi Satwa Liar di habitatnya.
“Kegiatan pelepasliaran Satwa Liar merupakan salah satu upaya menyambungkan kegiatan konservasi insitu. Mudah-mudahan satwa-satwa yang dilepasliarkan ini dapat bertahan hidup dan berkembang biak di habitat barunya,†tutur Direktur Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Spesies Genetik (KKHGS), Indra Exploitasia dalam sambutannya pada kegiatan pelepasliaran (21/02).
Indra juga mengapresiasi langkah BKSDA Maluku dalam upaya penyelamatan Satwa Liar.Â
Pada kesempatan yang sama, Kepala BKSDA Maluku, Danny H. Pattipeilohy turut mengucapkan terima kasih kepada Direktur KKHSG beserta staf dan seluruh tamu undangan yang
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0