KPK serahkan aset rampasan ke BNN Jakarta. Foto: Dok KPK
KOSADATA - Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi DKI Jakarta mendapat hibah aset rampasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berupa tanah dan bangunan di Kebayoran Baru. Aset senilai Rp9,6 miliar itu merupakan Barang Rampasan Negara dalam perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang dilakukan oleh terpidana Ade Swara dan Nurlatifah.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto menegaskan, pihaknya terus berkomitmen dalam pengelolaan aset rampasan negara melalui mekanisme pemanfaatan yang tepat guna untuk mengoptimalkan capaian asset recovery.
Hal itu dilakukan sebagai langkah mitigasi risiko penguasaan oleh pihak yang tidak berwenang, mengurangi biaya pemeliharaan dan perawatan, serta menjaga nilai ekonomis barang rampasan," ujar Mungki dalam agenda Serah Terima Barang Rampasan Negara melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan Hibah di Gedung BNNP Jakarta, Jumat (26/7/2024).
Mungki menerangkan bahwa melalui penyerahan barang rampasan ini, KPK memberikan ruang pengelolaan barang yang lebih optimal guna mempertegas pemisahan kewenangan eksekutorial dan kewenangan pengelolaan BMN terhadap barang rampasan negara. Pemisahan kewenangan ini perlu dilakukan agar masing-masing institusi dapat lebih berfokus pada bidang tugas dan kewenangannya.
“Melalui kegiatan ini, merupakan rangkaian dari penanganan tindak pidana korupsi, di mana barang rampasan dari penegakan hukum tindak pidana korupsi dapat dimanfaatkan kembali. Untuk itu, pemberian hibah dari barang rampasan negara ini diharapkan dapat terkelola dengan baik oleh
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0