Bocornya Surat Gubernur Dinilai Sebagai Upaya Menggagalkan Kebijakan Pramono

Ida Farida
May 07, 2025

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung. Foto: IG Pramono Anung

KOSADATA -  Sebanyak 59 pejabat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi dilantik oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung pada Rabu sore, 7 Mei 2025, di Balai Agung, Balai Kota DKI Jakarta. 

 

Pelantikan itu sempat diwarnai polemik menyusul beredarnya surat rahasia Gubernur ke Menteri Dalam Negeri yang dinilai sejumlah pihak sebagai bentuk intervensi terhadap kebijakan kepala daerah.

 

Surat bernomor 222/KG.04 tertanggal 2 Mei 2025 itu berstatus rahasia dan ditujukan langsung kepada Menteri Dalam Negeri. Isinya berkaitan dengan permohonan persetujuan penggantian pejabat sebelum enam bulan masa jabatan gubernur berjalan. 

 

Bocornya surat tersebut ke publik memicu dugaan adanya upaya sistematis untuk menggagalkan pelantikan dan restrukturisasi birokrasi yang digagas Gubernur Pramono.

 

“Ini bukan sekadar kebocoran administratif. Saya menduga ini bagian dari manuver politik untuk menghalangi langkah Gubernur Pramono,” ujar Pengamat Kebijakan Publik, Sugiyanto kepada wartawan, Rabu, 7 Mei 2025.

 

Sugiyanto menegaskan bahwa kebijakan penggantian pejabat, termasuk pimpinan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), sah dilakukan selama mengantongi persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri

 

Hal itu merujuk pada Pasal 162 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang mengatur larangan bersyarat terhadap kepala daerah mengganti pejabat dalam enam bulan pertama masa jabatannya.

 

“Kalau sudah ada persetujuan Mendagri, maka tidak ada yang dilanggar. Hukum membolehkan itu, seratus persen sah,” ujar Sugiyanto.

 

Ia juga menyinggung Judicial Review terhadap pasal tersebut yang


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0