Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung. Foto: IG Pramono Anung
KOSADATA - Sebanyak 59 pejabat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi dilantik oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung pada Rabu sore, 7 Mei 2025, di Balai Agung, Balai Kota DKI Jakarta.
Pelantikan itu sempat diwarnai polemik menyusul beredarnya surat rahasia Gubernur ke Menteri Dalam Negeri yang dinilai sejumlah pihak sebagai bentuk intervensi terhadap kebijakan kepala daerah.
Surat bernomor 222/KG.04 tertanggal 2 Mei 2025 itu berstatus rahasia dan ditujukan langsung kepada Menteri Dalam Negeri. Isinya berkaitan dengan permohonan persetujuan penggantian pejabat sebelum enam bulan masa jabatan gubernur berjalan.
Bocornya surat tersebut ke publik memicu dugaan adanya upaya sistematis untuk menggagalkan pelantikan dan restrukturisasi birokrasi yang digagas Gubernur Pramono.
“Ini bukan sekadar kebocoran administratif. Saya menduga ini bagian dari manuver politik untuk menghalangi langkah Gubernur Pramono,” ujar Pengamat Kebijakan Publik, Sugiyanto kepada wartawan, Rabu, 7 Mei 2025.
Sugiyanto menegaskan bahwa kebijakan penggantian pejabat, termasuk pimpinan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), sah dilakukan selama mengantongi persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri.
Hal itu merujuk pada Pasal 162 ayat (3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, yang mengatur larangan bersyarat terhadap kepala daerah mengganti pejabat dalam enam bulan pertama masa jabatannya.
“Kalau sudah ada persetujuan Mendagri, maka tidak ada yang dilanggar. Hukum membolehkan itu, seratus persen sah,” ujar Sugiyanto.
Ia juga menyinggung Judicial Review terhadap pasal tersebut yang
Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Tanpa Libatkan Demokrat dan PKS, Nasdem Tetapkan Cak Imin Jadi Cawapres Anies
POLITIK Aug 31, 2023Sekjen PDIP Kembali Sindir PAN soal Isyarat Dukung Ganjar-Erick
POLITIK Mar 03, 2023Berjiwa Besar, AHY Ucapkan Selamat untuk Anies-Cak Imin
POLITIK Sep 04, 2023
Comments 0