BPOM Bongkar 34 Kosmetik Berbahaya, Ada yang Mengandung Merkuri

Ida Farida
Aug 04, 2025

Foto: Pixabay

produksi, distribusi, hingga gerai-gerai ritel. Penelusuran lebih lanjut juga tengah dilakukan untuk memastikan apakah ada keterlibatan pihak tak berwenang dalam produksi kosmetik berbahaya tersebut.

 

“Jika terbukti melanggar hukum, BPOM melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) akan memproses secara pro-justitia,” katanya. Taruna menegaskan, pelaku usaha yang kedapatan memproduksi atau mengedarkan kosmetik yang tidak memenuhi standar keamanan, mutu, dan manfaat, dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 12 tahun atau denda sebesar Rp5 miliar sesuai Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.

 

BPOM pun mengimbau pelaku usaha untuk mematuhi regulasi yang berlaku. “Masyarakat juga harus semakin waspada dalam memilih produk kosmetik. Jangan tergiur harga murah atau janji hasil instan,” pungkas Taruna.***


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0