Foto: Pixabay
“Jika terbukti melanggar hukum, BPOM melalui Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) akan memproses secara pro-justitia,” katanya. Taruna menegaskan, pelaku usaha yang kedapatan memproduksi atau mengedarkan kosmetik yang tidak memenuhi standar keamanan, mutu, dan manfaat, dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 12 tahun atau denda sebesar Rp5 miliar sesuai Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.
BPOM pun mengimbau pelaku usaha untuk mematuhi regulasi yang berlaku. “Masyarakat juga harus semakin waspada dalam memilih produk kosmetik. Jangan tergiur harga murah atau janji hasil instan,” pungkas Taruna.***
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0