KOSADATA - Plt. Lurah Kapuk, Boy Purba memanggil Ketua dan Pengurus RT 009, terkait adanya permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada warga. Boy melakukan klarifikasi sekaligus pembinaan kepada para pengurus RT.
“Mereka mengaku salah dan menyadari tidak tahu proses keputusan edaran dengan angka itu, awalnya untuk memotivasi warga agar lebih maksimal tapi tidak tahu bawa menetapkan angka itu tidak boleh,†ujar Boy dilansir laman resmi Pemkot Jakbar, Kamis (6/4/2023).
Dikatakan Boy, Kelurahan Kapuk juga sudah mengeluarkan edaran tertanggal 3 April 2023 mengenai larangan untuk meminta THR kepada warga.
Pengurus RT 009, lanjut Boy tidak mengetahui Pergub 22 Tahun 2022 tentang rukun tetangga dan rukun warga, karena kesepakatanya tanpa musyawarah dengan masyarakat. Namun, pengurus RT 009 mempunyai itikad baik untuk mencabut surat edaran itu.
“Awalnya tidak paham isi Pergub 22 tahun 2022, berdasarkan aturan yang berlaku lantaran tanpa musyawarah dan menyadari dan akan mencabut surat tersebut,†ujar Boy.
Menurut Boy, pihaknya sudah melakukan pembinaan dan memberikan arahan, dari hasil rapat mereka sepakat untuk mencabutnya.
“Berdasarkan hasil rapat akan mencabut surat itu dan sudah menganulir surat itu, kemudian diedarkan pada warga†pungkasnya.
Pihak Kelurahan Kapuk akan terus melakukan pembinaan atas perbuatan yang terindikasi melakukan pungli.
Begitu juga dengan ormas, Lurah Kapuk memberikan arahan yang sama, jika Ormas juga melakukan hal serupa itu bisa dilaporkan pada pihak yang berwajib.
“Dengan RT yang lain model begini, diharapkan temen temen RW agar tidak melakukan
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0