Pemprov DKI Jakarta telah mencairkan rapelan kenaikan gaji PJLP. Foto: FB Dinas SDA
"Alhamdulillah sudah cair kemarin sore. Total nominalnya Rp 2.832.000," aku Intan.
Ia merinci, rapelan upah PJLP sebesar Rp 2.832.000 terdiri dari Rp 2.573.000 untuk rapelan gaji pokok dan Rp 259.944 untuk rapelan uang apresiasi atau gaji 13.
"Rata-rata total rapelan upah yang didapat Rp 2.832.000 bagi PJLP berstatus menikah dan punya anak," tuturnya.
Intan mengucapkan terima kasih kepada Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono dan para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang telah berupaya memperjuangkan hak-hak para PJLP dalam menerima rapelan upah ini.
"Saya mewakili 20 PJLP lainnya di Sudinpora Jakarta Selatan mengucapkan terima kasih atas pembayaran rapelan. Semoga proses pembayaran ke depan semakin baik dan lancar lagi," ucapnya.
Hal yang sama diutarakan Wahyu. Ia merasa bersyukur Pj Gubernur dan para anggota DPRD DKI Jakarta telah mendengarkan keluh kesah PJLP terkait pemenuhan kewajiban pembayaran upah rapelan PJLP selama 10 bulan ini.
Menurut Wahyu, pembayaran rapelan upah ini tidak hanya membantu memenuhi kebutuhan keluarga, tapi juga membuat PJLP semakin giat lagi dalam bekerja.
"Saya PJLP makin sejahtera dan dihindarkan dari permasalahan upah ke depannya," tandasnya.***
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0