Capres dan Parpol Peserta Pemilu Tak Boleh Kampanye di Tempat Ibadah, Bawaslu Ingatkan Ancaman Pidana!

Abdillah Balfast
Mar 27, 2023

diatur Pasal 280, akan dipidana 2 tahun penjara dan denda sebesar Rp24 juta.

“Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan Kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, atau huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp24.000.000(dua puluh empat juta rupiah),” demikian bunyi Pasal 521.(***)

 


1 2

Related Post

Post a Comment

Comments 0