Uchok Sky Khadafi
CBA menilai, dengan keberadaan rekening ini, BI tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga membahayakan stabilitas sistem keuangan. “Integritas sistem kliring nasional dipertaruhkan karena rekening rekayasa yang ilegal ini,” ujar Uchok.
Sebelumnya, dalam rilis Kamis (26/12) kemarin, CBA mengungkap dugaan penggelapan sertifikat lahan seluas 452 hektar milik salah satu bank swasta yang semula dijadikan jaminan dalam perjanjian jual beli promes nasabah dengan Bank Indonesia. Lahan berlokasi di Cianjur, Jawa Barat ini terdiri dari lima sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) milik PT Varia Indo Permai, nasabah bank swasta tersebut.
Kelima sertifikat telah dipasang hak tanggungan atas nama BI pada 1997. Namun, meskipun BI mengklaim telah menyerahkannya kepada Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) pada 8 Mei 1998, Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta 1, Rofli Edi Purnomo, mengungkap bahwa barang jaminan tersebut tidak pernah diterima oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
"Keberadaan sertifikat ini harus dijelaskan secara transparan. BI, BPPN, dan DJKN Kementerian Keuangan wajib bertanggung jawab atas penggelapan ini," ujar Uchok.
Saat itu, lahan tersebut bernilai sekitar Rp350 miliar, dan nilainya kini diperkirakan jauh lebih besar. Hilangnya sertifikat ini menambah daftar panjang penyalahgunaan wewenang oleh BI dan BPPN.
CBA meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau pun Kejaksaan Agung (Kejakgung) untuk segera mengusut
Lirik Sholawat Waqtu Sahar, Lengkap dengan Terjemahan
SISI LAIN Jan 29, 2024Rekrutmen PPSU di Jakarta Dibuka Hari Ini, Cek Syarat dan Tahapannya
MEGAPOLITAN Jun 23, 2025Oseng-oseng Madun, Warung Betawi Sederhana, Terkenal se-Jagat Maya
KULINER Feb 25, 2023Filosofi Iket Sunda yang Penuh Makna
SENI BUDAYA Mar 03, 2024
Comments 0